Tak Mau Panen Kelapa Sawit, FS Turnip Tewas Bersimbah Darah, Arianto Siregar Masuk Jeruji Besi Polres Toba

    Tak Mau Panen Kelapa Sawit, FS Turnip Tewas Bersimbah Darah, Arianto Siregar Masuk Jeruji Besi Polres Toba
    Arianto Siregar

    TOBA-Ferdinan Saragih Turnip ( 37 ) warga Desa Cinta Dame Kecamatan Nassau, Kabupaten Toba meregang nyawa usai dipukuli Arianto Siregar dengan kayu bulat lantaran tidak mau disuruh untuk memanen Kelapa Sawit orang tua pelaku

    Kejadian penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Ferdinan Saragih Turnip terjadi di Perladangan Siholi-Holi Dusun Sibage, Desa Cinta Dame, Kecamatan Nassau Kabupaten Toba, Sabtu ( 19 /2/2022 ) pukul 14.00 Wib

    Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya melalui Kasubbag Humas Polres Toba IPTU Bungaran Samosir membenarkan adanya tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain disebuah perladangan

    Kasubbag Humas Polres Toba, IPTU Bungaran Samosir dalam keterangannya menjelaskan, Mendapat laporan dari masyarakat Dewi Sartika Siagian 30 adanya Penganiayaan mengakibatkan matinya orang lain,

    "Setelah mendapat laporan tersebut, Kapolsek Habinsaran AKP Esron Napitupulu dan personil langsung turun ke TKP dan melakukan evakuasi terhadap Korban yang sudah terkapar bersimbah darah ke Rumah Sakit umum Porsea untuk dilakukan pertolongan medis namun nyawah korban tidak tertolong.

    Tindak pidana tersebut dilakukan oleh terlapor Arianto Siregar ( 45 ) warga Desa Cinta Dame, dimana terlapor memukulkan korban dengan menggunakan kayu bulat kepada ( Ferdinan Saragih Turnip ) Korban 

    Perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain yang dilakukan oleh terlapor di Perladangan siholi-holi Sipange Desa Cinta Dame dan kejadian ini dipicu oleh perasaan sakit hati karna terlapor tidak senang dengan korban yang disuruh oleh orang tua dari terlapor untuk memanen kelapa sawit.

    Terlapor telah diamankan di Markas Mapolsek Parsoburan dan dijerat pasal 351 ayat 3 dari KUHPidana dimana pasal teesebut menjelaskan pidana Penganiayaan yang mengakibatkan matinya oranglain dan ancaman hukumannya 5 tahun keatas , " Ujar Kapolsek Habinsaran. ( Karmel )

    TOBA
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Peringati K3, PT Toba Pulp Lestari Gelar...

    Artikel Berikutnya

    Berenang di Pantai Pangkodian, Widori Rifandi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Polri Siapkan Ambulans Udara Selama Operasi Lilin 2024 untuk Dukung Libur Nataru Aman

    Ikuti Kami